Polisi menangkap AM, pelaku utama penganiayaan terhadap dua pemudik di Makassar, Sulsel. Akibat perbuatannya, salah satu korban kehilangan jari kelingking. (Foto: Muhammad Nur Bone)
Saat ini, tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Makassar. Dia dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara.