Ini Modus 6 Pelaku Penipuan yang Catut Nama RANS Entertainment

Wahyu Ruslan
Para pelaku penipuan yang mencatut nama RANS Entertainment saat dihadirkan dalam rilis di Polda Sulsel. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Setelah enam pelaku kasus penipuan yang mencatut nama RANS Entertainment ditangkap, fakta baru pun terungkap. Ternyata, modus pelaku yakni mengaku sebagai karyawan lalu mengajak korbannya untuk mengikuti kuis dengan hadiah Rp45 juta.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah mengatakan, untuk mengikuti kuis itu, pelaku memberikan syarat kepada korbannya yakni harus mengirimkan uang senilai jutaan rupiah.

"Hadiah atau doorprize berupa uang sebesar Rp45 juta rupiah," ujarnya.

Korban yang tertarik, sambungnya, kemudian diarahkan untuk mengikuti kuis melalui aplikasi via WhatsApp. Namun, setelah mengirimkan uang, para pelaku ini lalu memblokir nomor ponsel orang tersebut.

Berawal laporan dari masyarakat

Ia mengatakan, terbongkarnya kasus penipuan yang mencatut RANS Entertainment ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Para pelaku ditangkap di Kabupaten Majo, pada Selasa (4/10/2022).

Sejauh ini, kata dia, baru dua orang yang menjadi korban penipuan korban dengan kerugian Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tips Aman Bertransaksi dengan Kartu Kredit BRI, Waspada Modus Penipuan!

57 tahun lalu

Waspada Penipuan, BRI Beri Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Nataru

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal