Ini Alasan Polisi Tetapkan Korban Pengeroyokan di Makassar Jadi Tersangka

Muhammad Nur Bone
Seorang korban pengeroyokan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan polisi jadi tersangka. (Foto: tangkapan layar/Ist)

Dia mengatakan, korban dan lima remaja pelaku pengeroyokan saat ini menjalani proses di Mapolsek Rappocini dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya adalah korban pengeroyokan," ujarnya.

Saat ini, para pelaku dan korban pengeroyokan sudah ditahan di Mapolsek Rapoccini.

"Pasal yang diterapkan ke pelaku pengeroyokan adalah pasal 170 KUHP, sementara untuk korban pengeroyokan dikenakan pasal 351 KUHP," tegasnya.   

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris! Imam Masjid di Palopo Babak Belur Dikeroyok, Kini Malah Dilaporkan Balik ke Polisi

57 tahun lalu

Polisi di Surabaya Dikeroyok 3 Preman hingga Tak Berdaya gegara Tegur Pesta Miras

57 tahun lalu

Liput Penyegelan Pabrik di Serang, Wartawan Dikeroyok Anggota Ormas

57 tahun lalu

Pelajar SMA di Bantul Tewas Dikeroyok Teman, 11 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Steward Korban Pengeroyokan Bobotoh Bakal Cabut Laporan Polisi, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal