Ibu Tampar Siswi SD di Makassar Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara

Wahyu Ruslan
Polsek Biringkanaya akhirnya menetapkan ibu penampar siswi SD tersangka. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

MAKASSAR, iNews.idPolsek Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan menetapkan Manting Daeng Ngawi (40) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap siswi SD berinisial DA (8).

Pelaku sebelumnya diamankan di rumahnya oleh tim Resmob Polsek Biringkanaya di kawasan Katimbang, Biringkanaya, Makassar dan langsung dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan, Minggu (29/12/2019).

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia khilaf dan emosi hingga akhirnya melakukan tindakan pemukulan seperti dalam rekaman video yang telah beredar luas.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono mengatakan, dari hasil perkara penyidik kemudian menetapkan status tersangka. “Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun enam bulan penjara,” katanya.

Meski demikian, kata dia, tersangka tidak ditahan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, tersangka akan dipulangkan ke rumahnya. Namun, kasus itu tetap berjalan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Jogja Janji Kawal Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha hingga Tuntas

57 tahun lalu

Kesaksian Warga Jogja soal Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal