Diketahui, angka penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih tinggi di Sulsel, khususnya di Kota Makassar, membuat pemerintah memberlakukan pembatasan pergerakan antarwilayah. PPAW ini di diberlakukan selama 14 hari ke depan dan diharapkan bisa meminimalisasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Camat Rappocini Andi Asminullah Asiz Taba mengatakan, nantinya warga yang bekerja di Kota Makassar, namun berdomisili di kabupaten perbatasan dengan wilayah kota ini seperti Kabupaten Gowa dan Maros, akan dimintai surat keterangan bebas Covid-19. Pelaku perjalanan juga diminta melakukan rapid test apabila suhu tubuhnya di atas 37 derajat.
“Kami terus melakukan pemeriksaan warga yang keluar dan masuk wilayah ini. Ada dua pos yang kami sediakan. Semua diperiksa. Pengendara diminta mengisi formulir dan perjanjian apabila masih melanggar akan diberikan sanksi,” kata Andi Asminullah Asiz Taba.