"Dia sering datang minta uang," ujar Ardi.
Korban berinisial AN (13) sudah dua kali ini menjadi korban pencabulan oleh anggota keluarganya. Pada 2015, dia pernah diperkosa bapak tirinya, dan di pertengahan 2018 kembali menjadi korban aksi cabul pamannya.
Atas perbuataanya itu, YU dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini korban sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Palopo.