Gegara Perempuan, 4 Pemuda Bertetangga di Makassar Terlibat Pertengkaran Berdarah

Okezone
Herman Amiruddin
TKP kasus pembacokan warga dipasangi garis polisi. (Foto: Dok iNews).

"Setelah menganiaya korban, AN mengambil ponsel milik Wira, lalu dijualnya kepada seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar dia.

Saat ini, ketiga pemuda itu sudah dibawa ke Mapolsek Panakkukang. Polisi pun menyita pedang samurai dan motor yang dipakai pelaku. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan berat.

"Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang Curas, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Kebakaran di Belakang Kantor Damri Makassar Nyaris Merembet ke Permukiman, Warga Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal