Gegara Kebutuhan Ekonomi, Wanita di Maros Tega Jajakan Ipar kepada Lelaki Hidung Belang

Wahyu Ruslan
Seorang wanita di Kabupaten Maros nekat menjadi muncikari dan menjajakan saudara iparnya kepada lelaki hidung belang. (Foto: Wahyu Ruslan).

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengungkapkan, sejumlah barang bukti diista dari penangkapan kedua muncikari tersebut. Beberapa di antaranya, dua handphone (HP) yang berisi komunikasi transaksi dan nota pembayaran tempat penginapan.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Iptu Aditya di Mapolres Maros, Jumat (29/11/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua muncikari ini di waktu yang berbeda, namun di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama. 

"Yang pertama di Kamis dini hari yang kedua di Jumat dini hari dengan tempat kejadian perkaranya sama," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kecelakaan di Maros, Pemotor Tewas Ditabrak Truk

57 tahun lalu

Teror Geng Motor Bersenjata Serang Warung Makan di Maros, Pelaku Diburu Polisi

57 tahun lalu

Detik-Detik Mobil Tabrak Pemotor di Maros Terekam CCTV, 2 Perempuan Terpental 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal