TORAJA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara meminta masyarakat tidak menggelar upacara adat untuk sementara waktu. Imbauan ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19.
Upacara adat tersebut seperti adat Rambu Solo (syukuran) maupun Rambu Tuka (kematian). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan pada 19 Januari 2021.
"Ada enam hal yang disampaikan Pak Bupati Toraja Utara dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara," ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Toraja Utara, Anugerah Yaya Rundupadang, Selasa (26/1/2021).
Pertama, menghentikan semua kegiatan upacara adat (Rambu Solo dan Rambu Tuka) selama satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2021.
Kedua, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dunia sebagai pasien Covid-19, wajib langsung dimakamkan pada hari kematiannya sesuai dengan protokol kesehatan.