Gara-Gara Ini, Warga Toraja Utara Dilarang Gelar Upacara Adat selama 1 Bulan

Joni Lembang
Tempat penyimpanan mayat di wilayah Toraja. (Foto: Antara).

TORAJA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara meminta masyarakat tidak menggelar upacara adat untuk sementara waktu. Imbauan ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19.

Upacara adat tersebut seperti adat Rambu Solo (syukuran) maupun Rambu Tuka (kematian). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan pada 19 Januari 2021.

"Ada enam hal yang disampaikan Pak Bupati Toraja Utara dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara," ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Toraja Utara, Anugerah Yaya Rundupadang, Selasa (26/1/2021).

Pertama, menghentikan semua kegiatan upacara adat (Rambu Solo dan Rambu Tuka) selama satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2021.

Kedua, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dunia sebagai pasien Covid-19, wajib langsung dimakamkan pada hari kematiannya sesuai dengan protokol kesehatan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal