“Saya pukul bos ku karena masalah gaji. Sudah mundur-mundur terus dari tanggal seharusnya,” katannya, Jumat (25/9/2020) malam.
Sementara Kanit Reskirim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis mengatakan, kedua pemuda tersebut ditangkap karena kasus penganiayaan. Korban merupakan mantan bos dari salah pelaku.
“Mantan karyawan ini menagih gaji kepada bos tapi tidak dibayar, sehingga emosi dan terjadi pemukulan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.