"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan saudara E atas perintah saudara FS," katanya.
"Kemudian untuk membuat seolah terjadi tembak menembak. Saudara FS menembak menggunakan senjata J ke dinding berkali-kali. Terkait apakah saudara FS terlibat penembakan, tim masih menggali keterangan dari saksi-saksi," ujar Kapolri.
Sementara menyangkut motif masih menjadi misteri. Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendalami motif Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman, saat ini belum kami simpulkan," kata Kapolri.
Dia menambahkan, untuk menggali motif pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Tim saat ini masih bekerja. Pendalaman terus dilakukan, nanti akan kami informasikan," katanya.
Atas perbuatannya, Polri menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).