“Korban tidak mau membayar parkir lantaran kedua pelaku tidak memiliki identitas sebagai juru parkir dan tidak memiliki karcis parkir,” kata Panit 2 Reskrim Polsek Mamajang, Ipda Agustinus Tambing. “Pelaku yang emosi kemudian langsung mengeroyok korban,” katanya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, kedua korban yakni pria dan istrinya yang tengah hamil mengalami luka lebam di bagian wajah dan bibirnya.
Kedua pelaku terancam dengan pasal 170 terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun kurungan penjara.