Menurut dia, eksekusi tersebut didasari Surat Keputusan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah per tanggal 9 Oktober 2020 soal pengambilalihan status stadion Mattoangin. Selain itu, area tersebut memang menjadi aset pemerintah.
Sementara itu, Pengelola Yayasan Olahraga Sulsel (YOS), Andi Ilhamsyah mengatakan, eksekusi stadion sebetulnya belum bisa dilakukan karena masih dalam proses hukum di pengadilan.
"Ini belum selesai prosesnya. Namun pemerintah sewenang-wenang melakukan eksekusi," kata dia.