Dugaan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, PN Jaksel Cabut SP3

Irfan Ma'ruf
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Polda Metro Jaya bisa kembali melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

"Putusannya itu memerintahkan termohon, Polda Metro Jaya untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS dengan FH," ujar kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Menurut dia, pengajuan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," ujar dia.

Dia menuturkan kasus tersebut mencuat pada 30 Januari 2017, diawali dengan beredarnya chat mesum antara Rizieq dan Firza. Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017. 

Namun kasus tersebut dihentikan Polda Metro Jaya dengan penerbitan SP3 pada 2018. Saat itu Rizieq sedang berada di Arab Saudi.

"Kasus ini sempat dihentikan oleh polisi, khususnya Polda Metro Jaya karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi, Keluarga Ungkap Tak Ada Barang Hilang

57 tahun lalu

Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs: Pintu Maaf Terbuka, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal