Dituding Salah Tangkap Remaja Tak Ikut Tawuran di Makassar, Begini Penjelasan Polisi

Wahyu Ruslan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengklarifikasi kabar yang yang beredar di media sosial terkait dugaan salah tangkap remaja yang tak ikut tawuran di Kota Makassar. Mereka yang diamankan sempat melakukan perlawanan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, informasi yang beredar ini tidak benar. Apalagi sampai anggota polisi malah menganiaya anak di bawah umur berinisial FH (13) dan menabrak korban dengan motor.

"Kejadian ini bermula saat pembubaran tawuran di Jalan Tinumbu Makassar pada Selasa dini hari," kata Ibrahim, Rabu (26/8/2020).

Setelah menerima Informasi dari masyarakat, personel dari Polsek Bontoala langsung ke TKP tawuran dan membubarkan massa. Warga yang terlibat bentrokan ini pun melarikan diri, sehingga polisi menyisir di sekitar TKP.

Ketika itu anggota mendapati tiga orang remaja yang sedang duduk-duduk nongkrong, diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Ketika sedang diperiksa petugas, remaja berinisial FH ini memberontak dan berusaha melawan petugas.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Kebakaran di Belakang Kantor Damri Makassar Nyaris Merembet ke Permukiman, Warga Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal