Pelaku akhirnya diamankan seorang petugas keamanan di wisma tersebut. Keduanya dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan. YN pun mengaku sempat sakit pada bagian kemaluannya, dan menjalani visum di rumah sakit. Menurutnya, dia telah disekap pelaku selama dua hari.
"Dia sempat ancam saya juga pakai pisau selama di wisma. Tapi saya tidak sadar karena dikasih air minum, dan saya dipaksa minum, sampai akhirnya pingsan," ujar dia.
Sementara itu, tersangka Muryadi Makmur membantah kalau dirinya telah mencabuli korban YN. Menurutnya, persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Selain itu, dia memang sudah berencana menikahi korban setelah menidurinya sebagai bentuk tanggung jawab.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kini korban dalam masa trauma healing di Mapolres Pelabuhan Makassar. Sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif kepolisian.