Ditangkap Polisi, Residivis di Makassar Ngaku Pakai Uang Curian untuk Foya-Foya di 3 Daerah

Yoel Yusvin
Polsek Manggala, Makassar membekuk pencuri berinisial BG dan penadah berinisial EW. (Foto: Yoel Yusvin)

“Informasi pelaku uang tunai Rp18 juta digunakan di daerah Palu, Gorontalo dan Parepare,” tuturnya.

Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa laptop dan dua Hp milik korban.

Berdasarkan catatan kepolisian, BG merupakan residivis dengan kasus serupa yang telah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.  Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal