“Informasi pelaku uang tunai Rp18 juta digunakan di daerah Palu, Gorontalo dan Parepare,” tuturnya.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa laptop dan dua Hp milik korban.
Berdasarkan catatan kepolisian, BG merupakan residivis dengan kasus serupa yang telah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara.