Dinkes Makassar Keluarkan Surat Edaran Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirop untuk Pasien

Antara
Dinkes Makassar keluarkan surat edaran sementara larangan penggunaan obat sirop untuk pasien, hal itu terkait dengan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak. (Foto:Ist)


 
Terkait dengan apakah akan menarik semua obat berbentuk sirop itu, pihaknya masih menunggu arahan dan instruksi dari Kemenkes. Namun untuk saat ini, dirinya meminta agar semua obat jenis sirop itu disimpan terlebih dahulu.

Dalam kasus kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10). Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita asal Indramayu yang Diduga Idap Gagal Ginjal Akut Dirujuk ke RSCM Jakarta

57 tahun lalu

Obat Sirop Praxio di Apotek Madina Dipastikan Sudah Ditarik

57 tahun lalu

BPOM : 6 Industri Farmasi Produksi Sirop Obat Lebihi Ambang Batas Aman

57 tahun lalu

BPOM Musnahkan 192.000 Botol Sirop Obat Anak Produk Pabrikan di Semarang

57 tahun lalu

Ditemukan 9 Obat Sirup Mengandung EG Nyaris 100 Persen, Peneliti: Ini Kecolongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal