Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita asal Indramayu yang Diduga Idap Gagal Ginjal Akut Dirujuk ke RSCM Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Dinkes Makassar Keluarkan Surat Edaran Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirop untuk Pasien

Jumat, 21 Oktober 2022 - 09:49:00 WIB
Dinkes Makassar Keluarkan Surat Edaran Larangan Sementara Penggunaan Obat Sirop untuk Pasien
Dinkes Makassar keluarkan surat edaran sementara larangan penggunaan obat sirop untuk pasien, hal itu terkait dengan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak. (Foto:Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSSAR, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pusat layanan kesehatan agar sementara waktu tidak menggunakan obat sirop untuk diberikan kepada pasien. Hal itu merujuk kepada keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan adanya kasus gagal ginjal akutpada anak.

"Begitu ada keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, kami pun melakukan hal yang sama agar untuk sementara tidak mengeluarkan obat sirop untuk pasien," kata Kepala Dinas Kesehatan Makassar dr Nursaidah Sirajuddin.

Surat edaran yang dikeluarkan itu, kata dia, ditujukan kepada seluruh layanan kesehatan, baik rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), maupun apotek, hal itu karena adanya kasus gagal ginjal akut saat ini.

Menurutnya, instruksi yang dikeluarkan oleh Kemenkes itu langkah antisipasi sebelum ada penelitian mendalam terkait dengan penyebab gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

"Yang diserang kasus gangguan ginjal akut ini adalah anak-anak. Kami pun terus memantau perkembangannya dan meminta kepada seluruh pusat layanan kesehatan agar tetap siaga jika ada warga yang mengalami gangguan kesehatan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut