"Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Polres Pangkep bersama dengan sepeda motornya, beberapa saat setelah melakukan aksinya," ujar Kapolres.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Pelaku berbuat tak senonoh itu sekadar iseng.
Sementara korban AI mengaku, sebelum mendapat perlakuan tak senonoh itu, pelaku tiba memepet sepeda motornya dari arah kanan. Korban terpaksa memperlambat laju sepeda motornya.
Saat itu, pelaku tiba-tiba saja memegang dan meremas payudaranya. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menuju arah Makassar. Korban AI langsung mengejar pelaku dan berteriakPangkep-Maros," katanya.
"Pelaku dikenai Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ujarnya.