"Kronologis kejadiannya ini bermula Rabu (31/8) yang bersangkutan masuk sekolah jam 07.00 pagi, kemudian pada jam 09.00 tiba-tiba mata pelajaran oknum guru tersebut. Diduga saat yang bersangkutan terjadi interaksi namun interaksi itu diduga tidak memuaskan oknum guru tersebut sehingga ia melakukan pemukulan menggunakan rotan," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban yang merupakan warga Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio itu memutuskan pulang sekolah lebih awal. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengaku telah mengalami pemukulan oleh oknum guru tersebut.
“Korban dicambuk di bagian belakang sehingga terdapat beberapa luka pecut. Bahkan, dari hasil interogasi terhadap korban, ternyata satu kelasnya sekitar 20 murid juga sudah pernah mengalami tindakan pemukulan dari oknum guru tersebut,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa oknum guru itu setiap mengajar selalu membawa rotan dan sudah ada niat yang tidak bagus.
Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan dan diperiksa di Satreskrim Polres Baubau, dan korban pun sudah ditangani dengan dilakukan visum.
“Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3,6 tahun penjara,” katanya.