Danny Pomanto Merasa Aneh dengan Putusan MA

Okezone
Danny Pomanto. (Foto: sindonews)

MAKASSAR, iNews.id – Proses hukum sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar sudah melalui proses panjang hingga sampai ke Mahkamah Agama (MA). Hingga akhirnya, dikeluarkan putusan yang tertuang dalam nomor perkara 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS, pada Senin (23/4/2018).

Isi putusan itu, MA memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Atas dasar itu, calon nomor urut satu berpeluang melawan kotak kosong pada Pilwalkot Makassar 2018.

Keputusan menolak gugatan tersebut berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang diketuai Yodi Martono Wahyunadi, dengan anggota Is Sudaryono, dan Supandi. Mereka menegaskan, putusan judex facti PT TUN Makassar sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum KPU Makassar Marhuma Majid mengatakan, proses hukum sengketa Pilwalkot Makassar sudah melalui proses panjang hingga sampai ke MA. KPU bekerja berdasarkan undang-undang. Jika keputusan MA demikian, maka KPU harus menindaklanjuti.

"Selaku kuasa hukum, kami menyerahkan seutuhkan lagi kepada KPU Makassar. Keputusannya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan kuasa hukum. Kami serahkan sepenuhnya ke KPU," kata Marhumah.

Sementara itu, Calon Wali Kota (Cawalkot), Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan, ini hal baru dan sesuatu yang aneh di Indonesia. Dengan ditolaknya kasasi KPU tersebut, sebagai petahana, kemungkinan besar pencalonan dirinya akan dibatalkan sebagai cawalkot Makassar.

"Masalahnya begini, pencalonan kami di KPU tidak masalah. Di Panwaslu juga demikian, tapi tiba-tiba di PT TUN bermasalah. Makanya, hal ini akan kami diskusikan dulu dengan tim ahli. Khususnya untuk langkah apa yang selanjutkan akan dilakukan," ujar Danny.

Tim Kuasa hukum pasangan DIAmi, Adnan Buyung Aziz yang merasa dirugikan menambahkan, pihaknya akan melihat sikap KPU Makassar terkait putusan MA yang menolak kasasi mereka. Jika KPU Makassar kemudian menerbitkan keputusan yang membatalkan penetapan paslon, maka pihaknya akan melawan.

"Kami lihat dulu sikapnya KPU bagaimana. Apakah bertahan atau mengeluarkan pembatalan paslon. Kalau alternatif kedua, kita akan melakukan perlawanan," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Danny Pomanto Terima Kunjungan Kehormatan Yonmarhanlan VI Makassar

57 tahun lalu

KPU Tetapkan Pasangan Jimad Sakteh sebagai Bupati-Wakil Bupati Sampang Terpilih

57 tahun lalu

Hasil Gugatan Pilkada di MK, Adik Ipar Raffi Ahmad Melenggang jadi Bupati Bandung Barat

57 tahun lalu

Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Imbas Pailit, Dirut Akui Syok dengan Putusan MA

57 tahun lalu

Tangis Histeris Keluarga Terpidana Kasus Vina, Kecewa Putusan MA Tolak PK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal