Curi Motor Orang Tua dan Tetangga, Residivis Ini Ditembak Polisi

Wahyu Ruslan
Aditya, pencuri motor orang tua dan tetangga saat diamankan polisi. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

MAROS, iNews.id - Seorang pria di Maros, Sulawesi Selatan (sulsel) yakni Aditya Pratama (23) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencuri motor milik orang tua dan tetangganya.

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus curanmor yang baru keluar pada tahun 2020. 

Kaposlek Turikale Kompol Ridwan Saenong mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari ibu pelaku.

Saat ditangkap, pelaku berusaha kabur hingga diberi tindakan tegas terukur dan terarah di kakinya.

"Pelaku ini juga sering mencuri di rumah sendiri. Setiap beraksi dia membawa senjata tajam jenis badik," katanya, Selasa (24/1/2023).

Dia menceritakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku yakni dengan cara membuntuti ibunya yang mengendarai sepeda motor lalu singgah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maros.

Kemudian, sepeda motor yang terparkir di halaman rumah sakit itu langsung digasak pelaku dengan menggunakan kunci ganda sepeda motor ibunya.

"Pelaku mencuri sepeda motor menggunakan kunci ganda dari sepeda motor ibunya," ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curi Motor Tetangga, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Baru 1 Bulan Bebas, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus Narkoba

57 tahun lalu

2 Bulan Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap karena Miliki Ganja

57 tahun lalu

Melawan Petugas, Residivis Curanmor Ditembak Polisi saat Ditangkap di Purwakarta

57 tahun lalu

Buron 2 Bulan, Wanita Spesialis Curanmor di Makassar Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal