Curi Barang di Gudang Bos hingga Rp20 juta, Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Antara
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Jajaran Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pelaku pencurian. Pelaku diketahui berinisial MY (39) warga Jalan Lamputang Ujung, Makassar (Sulsel).

“Pelaku ditangkap karena mencuri barang di gudang Jalan Pangeran Diponegoro Makassar senilai Rp20 juta,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (17/5/2020).

Ibrahmi menambahkan, pelaku ditangkap setelah korban bernama Wilson Tiodang (63) yang merupakan pemilik gudang, melaporkan kasus pencurian ini ke polisi. Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi.

"Ada laporan dari salah seorang pekerja korban tentang pencurian itu dan dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui siapa pelakunya hingga akhirnya anggota menangkapnya,” kata Ibrahim.

Ibrahim melanjutkan, aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (8/2/2020). Sekitar pukul 03.00 WITA, korban memasuki gudang milik korban.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal