Cuci Uang Jamaah Rp1,2 Triliun, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

Okezone
Andi Deri Sunggu
Suasana sidang pembacaan tuntutan terdakwa bos Abu Tours Hamzah Mamba di PN Makassar, Sulsel, Senin (21/1/2019). (Foto: iNews/Andi Deri Sunggu)

MAKASSAR, iNews.id – Bos PT Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bersalah melakukan pencucian uang jamaah sebesar Rp1,2 triliun.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (28/1/2019). “Terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Denny Lumban Tobing.

Hakim meyakini terdakwa Hamzah Mamba terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum dengan melakukan penggelapan dan pencucian uang. Hal ini diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Terdakwa Hamzah Mamba dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut, akan diberikan tambahan hukuman selama satu tahun dan empat bulan,” kata Hakim Denny Lumban Tobing.

Vonis terhadap Hamzah Mamba tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Darmawan Wicaksono dalam sidang pembacaan tuntutan, Senin (21/1/2019) menuntut Hamzah Mamba hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan. JPU menilai Hamzah Mamba secara sadar menggelapkan dana jamaah sebesar Rp1,2 triliun. Uang itu berasal dari 86.720 calon jamaah umrah.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal