Pengadilan Niaga Makassar Jatuhkan Putusan Bangkrut pada Abu Tours

Antara
Nasabah PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours and Travel meminta Abu Tours bertanggung jawab atas kerugian mereka. (Foto: Dok/iNews.id)

MAKASSAR, iNews.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar Budiansyah menjatuhkan putusan bangkrut atau pailit terhadap perusahaan PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours and Travel. Majelis hakim selanjutnya menunjuk kurator yang akan mengumpulkan aset Abu Tours untuk dibagikan kepada kreditur, yakni jamaah, agen dan mitra.

“Mengadili bahwa termohon penundaan kewajiban pembayaran utang, PT Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur, pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujar Budiansyah di Makassar, Kamis (20/9/2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh salah satu hakim anggota, Bambang Nurcahyono, pihak debitur PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) sebagai termohon, yakni PT Abu Tours dalam hal ini Muhammad Hamzah Mamba sebagai direktur utama, dan Nursyariah Mansyur selaku komisaris.

Bambang Nurcahyono mengatakan termohon tidak pernah memiliki itikad baik untuk membuat kesepakatan proposal perdamaian yang diajukan pengurus PKPU. Selain itu, dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Bambang, berdasarkan laporan hakim pengawas, tim pengurus telah menyurati pihak Abu Tours untuk membuat proposal perdamaian, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak Abu Tours.

“Dengan adanya laporan tersebut, majelis hakim pengawas menindaklanjuti laporan dari pengurus untuk meneruskannya ke majelis hakim pemutus sehingga tanggal 18 September 2018, hakim pengawas menyatakan bahwa tidak adanya kesepakatan damai antara debitur (Abu Tours) dan kreditur,” katanya.

Sidang PKPU ini sudah berlangsung lebih dari 180 hari. Di mulai dari beberapa kali perpanjangan hingga pada akhirnya majelis hakim memutuskan menyatakan pailit eks biro perjalanan umrah bersama dua petingginya. Dengan kepailitan ini, majelis hakim pengadilan niaga telah menunjuk Tasman Gultom sebagai kurator yang nantinya akan mengumpulkan aset Abu Tours untuk dibagikan kepada kreditur dalam hal ini jemaah, agen dan mitra.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal