Dari keterangan pemilik rumah, garasi itu sudah dibangun antara 5-6 tahun lalu namun dia baru ketahui.
"Saya juga baru di sini (jadi lurah). Jadi saya minta agar mengikuti aturan karenaa ini jalan umum. Saya minta suruh bongkar," ucapnya.
Disebutkan atas pembongkaran garasi tersebut ersebut pemilik rumah meminta ganti rugi Rp22 juta. Kejadian ini sempat viral hingga khirnya polisi dan TNI bersama pihak kelurahan berhasil membujuk sang pemilik rumah dengan suka rela membongkar garasi.