"Setelah ditangani perawat puskesmas, selang beberapa menit kemudian, korban meninggal dunia karena kehabisan darah," ucap mantan kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini.
Polres Sidrap yang mendapat laporan langsung menangani kasus ini. Tim gabungan dari polsek dan Polres Sidrap melakukan pendekatan terhadap keluarga Asdar di Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap. Sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Duapitue.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat menusuk korban dengan badik hingga tewas karena tersinggung dengan ucapan korban ketika berpesta miras.
"Intinya ada perkataan korban yang menyingkap perasaan pelaku. Apalagi mereka ini sama-sama dalam pengaruh minuman keras. Asdar mengaku dua kali menikam korban dengan badik, setelah itu membuang badiknya dan meninggalkan lokasi," katanya.
Saat ini, Asdar masih menjalani pemeriksaan di Polsek Duapitue. Asdar terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.