"Tindakan ini akan dilakukan secara bertahap, jika ada yang melanggar akan diberikan teguran atau sanksi," ujarnya.
Sementara Dandim 1423 Soppeng, Letkol Infantri Richard Maribot Butarbutar mengatakan, masyarakat harus diberikan pemahaman tentang bagaimana menerapkan protokol kesehatan, khususnya saat resepsi pernikahan.
Apabila ada pengantin yang berasal dari luar daerah, harus mengantongi surat bebas Covid-19. Selain itu adanya batasan jarak antartamu undangan dan lainnya.