Mengenai arisan itu, pihaknya masih melakukan pengecekan dan akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak serta membandingkan data yang dilaporkan dengan SPT Tahunannya.
Bukan cuma itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan dengan cara mengumpulkan data-data secara eksternal melalui asosiasi, data lapangan maupun dari media massa.
"Jadi model pengumpulan data ada dua, secara internal dan eksternal. Untuk internal itu memeriksa data SPT Tahunan yang dilaporkan, bukti potong dan lainnya. Kalau secara eksternal dengan mengumpulkan data dari asosiasi, data lapangan maupun melalui media massa," ucapnya.
Sebelumnya, arisan emak-emak sosialita di Makassar mendadak viral karena jumlahnya yang di atas normal bagi kalangan pada umumnya. Arisan senilai Rp2,5 miliar itu viral di Sulsel.
Dalam video berdurasi 3,28 menit, arisan itu menyebutkan setiap orang mengumpulkan Rp100 juta setiap bulan. Total ada sekitar 25 emak-emak sosialita yang masuk dalam kelompok arisan tersebut.