Dia mengatakan, pihaknya akan dengan senang hati membantu warga yang ingin mengajukan pembuatan NPWP, maupun bertanya langsung tentang kewajiban-kewajiban para wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Data dan Potensi Perpajakan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulselbartra, Soebagio, mengatakan pihaknya sudah mengetahui video viral flexing atau memamerkan kekayaan para sosialita di Makassar yang melakukan arisan dengan nominal lebih dari Rp2,5 miliar.
"Kami sudah mengetahui arisan yang viral itu dan akan segera melakukan pengecekan terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) para pengusaha itu," ujarnya.
Subagio menjelaskan, salah satu fungsi dari Ditjen Pajak adalah melakukan edukasi dan pengawasan kepada masyarakat. Dia mengatakan, ketentuan perpajakan menganut sistem self assesment atau sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung atau membayar pajak yang seharusnya tertuang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Ketentuan perpajakan itu sistemnya self assessment, itu di mana wajib pajak (WP) hitung sendiri dan berapa kewajiban bayar pajaknya," katanya.