Setelah jenazah korban ditemukan warga, Tim Satreskrim Polres Luwu Timur yang melakukan olah TKP langsung melacak jejak telapak kaki pelarian yang dipenuhi bekas lumpur segar dari area persawahan.
"Berdasarkan jejak lumpur di lapangan yang mengarah lurus ke arah kamar mandi rumah pelaku, petugas dengan sangat mudah mengidentifikasi dan langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan," ujar Kompol Hajri.
Saat ini, pelaku AD yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum intensif. Atas perbuatan sadisnya, pelaku terancam hukuman berat terkait pasal pembunuhan berencana dan kekerasan seksual.