Berikut Poin-Poin yang Dilarang dan Diizinkan Selama PSBB di Makassar

Okezone
Herman Amiruddin
Penerapan PSBB di lingkungan masyarakat. (Foto: Antara).

3. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Kemudian warga yang beraktivitas di luar rumah wajib mengenakan masker. Untuk angkutan umum ada batasan jumlah penumpang 50 persen.

4. Untuk pengecualian, aktivitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman masih diizinkan beroperasi, seperti di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi. Termasuk, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital.

5. Untuk fasilitas umum pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari akan tetap dibuka. Di antaranya, rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Selanjutnya pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan. Lalu toko atau warung kelontong, jasa laundry, toko bangunan serta ternak pertanian juga diperkenankan buka. Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibawa pulang.

6. Sejumlah pelayanan seperti pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran juga masih diperbolehkan buka. Begitupun penyedia layanan internet, media massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotek serta toko peralatan medis, hingga layanan ekspedisi barang.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran di Belakang Kantor Damri Makassar Nyaris Merembet ke Permukiman, Warga Panik

57 tahun lalu

Kebakaran di Kantor Damri Makassar, 4 Bus dan 3 Truk Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal