3. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Kemudian warga yang beraktivitas di luar rumah wajib mengenakan masker. Untuk angkutan umum ada batasan jumlah penumpang 50 persen.
4. Untuk pengecualian, aktivitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman masih diizinkan beroperasi, seperti di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi. Termasuk, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital.
5. Untuk fasilitas umum pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari akan tetap dibuka. Di antaranya, rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Selanjutnya pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan. Lalu toko atau warung kelontong, jasa laundry, toko bangunan serta ternak pertanian juga diperkenankan buka. Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibawa pulang.
6. Sejumlah pelayanan seperti pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran juga masih diperbolehkan buka. Begitupun penyedia layanan internet, media massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotek serta toko peralatan medis, hingga layanan ekspedisi barang.