MAKASSAR, iNews.id - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai berlaku Jumat (24/4/2020). Warga pun diminta tidak melanggar ketentuan yang sudah dirancang lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan, sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Perwali sebetulnya menekankan agar warga tidak banyak beraktivitas di luar rumah.
"Ada sejumlah batasan bagi warga yang keluar rumah, meski ada beberapa hal yang masih diizinkan juga," kata dia di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (22/4/2020).
Berikut sejumlah poin dalam Perwali Makassar tentang PSBB:
1. Penutupan sekolah dan siswa diminta belajar di rumah, proses bekerja akan dibatasi dan diganti bekerja di rumah (work from home), tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan adzan di masjid dan membunyikan lonceng di gereja.
2. Penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan peserta di atas lima orang, penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan.