Beraksi di 2 TKP, Residivis Pencurian Resahkan Warga di Toraja Utara Diringkus Polisi

Candra Setia Budi
Residivis pencurian yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dua tempat kejadian perkara (TKP) di Toraja Utara diringkus polisi. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Hasilnya, pada selasa pelaku berhasil diringkus sedang minum bir di Kafe Cindi Kelurahan, Mentirotiku Kecamatan Rantepao tanpa adanya perlawanan.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di dua TKP berbeda.  

“Kini Pelaku AB alias MG beserta barang bukti berupa satu buah handphone merek Redmi Note 7 warna hitam yang merupakan salah satu hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Toraja Utara.

"Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Residivis Nekat Kuras Tangki BBM Mobil Damkar Makassar

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Warga Purbalingga Curi Motor di Masjid Agung An Nuur Banjarnegara

57 tahun lalu

Ngaku Polisi, Residivis Pencurian di Makassar Beraksi di 9 Lokasi

57 tahun lalu

Kabur saat Ditangkap, Residivis Kasus Pencurian di 15 TKP Ambruk Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Spesialis Curanmor Antarkabupaten dan Kota di Jambi Diringkus, Sudah Beraksi 10 Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal