Begini Kronologi Residivis di Makassar Bunuh Tetangga, Pelaku Sudah Siapkan Pisau dan Busur

Leo Muhammad Nur
Polisi menangkap seorang pelaku pembunuhan di Makassar. (Foto: iNews/Leo M Nur).

"Saya awalnya tahan dia supaya tidak masuk dan menemui suami saya. Tapi dia langsung tebas pisaunya, saya kena. Dia pun akhirnya masuk ke dalam," ujar dia.

Irma mengatakan, dia langsung menyerang Ali yang baru keluar dari kamar mandi hingga tewas. Usai membunuh korban, Mawan pun pergi meninggalkan rumah tetangganya itu.

Sementara itu, Mawan mengaku, telah membunuh Ali. Dia memang sudah berniat melakukan penyerangan ke korban dan membawa pisau serta busur dari rumah.

"Dia parangi dia dua kali. Pertama kena tangan, karena dia tangkis," ujar Mawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mawan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ancamannya hukuman kurungan tujuh tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran di Belakang Kantor Damri Makassar Nyaris Merembet ke Permukiman, Warga Panik

57 tahun lalu

Kebakaran di Kantor Damri Makassar, 4 Bus dan 3 Truk Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal