MAKASSAR, iNews.id — Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA), membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU KPK. Dia meminta izin majelis hakim agar bisa kembali melanjutkan pembamgunan di Sulsel.
"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Nurdin, Selasa (23/11/2021).
Dia mengaku, sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh bawahannya yakni Eks Kabiro PBJ Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP) dan Eks Sekdis PUTR Sulsel, Eddy Rahmat (ER).
"Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka (SP dan ER). Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya, sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan," ujar dia.
Melalui pleidoi pribadi tersebut, NA juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.