Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah: Izinkan Saya Melanjutkan Pembangunan di Sulsel

Muhammad Arham Hamid
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah usai menjalani persidangan. (Foto: MNC/Raka Dwi)

MAKASSAR, iNews.id — Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA), membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU KPK. Dia meminta izin majelis hakim agar bisa kembali melanjutkan pembamgunan di Sulsel.

"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Nurdin, Selasa (23/11/2021).

Dia mengaku, sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh bawahannya yakni Eks Kabiro PBJ Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP) dan Eks Sekdis PUTR Sulsel, Eddy Rahmat (ER).

"Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka (SP dan ER). Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya, sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan," ujar dia.

Melalui pleidoi pribadi tersebut, NA juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel. 

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Sidang Pleidoi Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam, Keluarga ABK Dituntut Hukuman Mati Histeris

57 tahun lalu

Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal