ART Muda di Makassar Ditahan usai Rekayasa Pencurian Disertai Pemerkosaan

Syahrul Adyaksa
Polisi menangkap ART muda yang membuat laporan palsu pencurian disertai pemerkosaan di rumah majikannya di Kota Makassar. (Foto: iNews)

“Jadi betul saat penyelidik menerima laporan terkait dengan adanya dugaan pemerkosaan dan juga perampokan dilakukan penyelidikan dan pendalaman di TKP maupun keterangan korban sendiri telah ditemukan fakta bahwa tidak terjadi perbuatan seperti yang dilaporkan oleh pelapor tersebut,” paparnya. 

Dari pemeriksaan, kata dia, kronologi kejadian berawal saat pelapor datang ke kantor polisi mengadukan adanya pencurian dan upaya pemerkosaan terhadap pelaku. 

“Pemerkosaan direkayasa pelaku dengan cara menabur lipstik di seprei kasur tempat tidurnya seolah bercak darah hasil persetubuhan paksa oleh komplotan perampok. Pelaku ini juga merusak CCTV,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka juga dijerat Pasal 242 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

“Kasus ini sebagai pembelajaran kemasyarakat bahwa laporan ke polisi itu pasti akan berdampak hukum mungkin yang dilaporkan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Teriakan Maling Gagalkan Pencurian Motor di Permakaman Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Warga 

57 tahun lalu

Maling Motor Berkedok COD Babak Belur Dihakimi Massa di Pasuruan

57 tahun lalu

Demo di Makassar Memanas, Polisi Gagalkan Massa Bakar Ban

57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal