Annar Salahuddin Otak Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara

Abdoellah Nicolha
Annar Salahuddin Sampetoding saat menjalani persidangan di PN Sungguminasa. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

GOWA, iNews.id - Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025). Dia sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menuntut Annar dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

JPU menyatakan Annar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh orang lain untuk memproduksi, mengedarkan, serta menyimpan mesin cetak yang digunakan membuat uang palsu.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan perbuatan produksi, mengedarkan, menyimpan alat cetak atau alat lain untuk membuat uang palsu,” ujar jaksa Aria Perkasa saat membacakan tuntutan, Rabu (27/8/2025).

Annar dinyatakan melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Penemuan Uang Palsu di Tenjo Bogor, Berserakan di Jalan

57 tahun lalu

3 Warga Magelang Edarkan Uang Palsu di Sleman, Modus Top Up Dompet Digital!

57 tahun lalu

Pemuda di Bandung Barat Buat Uang Palsu Mirip Asli lalu Dijual, Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Peras Warga Modus Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Batu

57 tahun lalu

Demi Dugem, 2 Kades di Ngawi Edarkan Uang Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal