GOWA, iNews.id - Seorang anggota Polri di Kabupaten Gowa berinisial AMA melaporkan istrinya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial HA ke Polres Gowa. Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana aborsi.
Pelapor mengaku dirugikan secara psikologis dan moral karena dugaan peristiwa itu terjadi tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya sebagai suami.
Terlapor HA merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 20 Mei 2026.
Kuasa hukum pelapor, Wawan Nurewa, mengatakan laporan tersebut diajukan karena kliennya mengaku mengalami kerugian psikologis dan moral. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor sebagai suami.
Menurut Wawan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti tersebut di antaranya percakapan elektronik, dokumentasi dan dokumen medis yang berkaitan dengan laporan.