MAKASSAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar. Satu di antaranya yakni anggota dewan berinisial AH.
AH merupakan anggota DPRD Kota Makassar. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penjamin jenazah dibawa pulang oleh keluarga. Sementara satu tersangka lain berinsial AN karena menyiapkan ambulans.
"Benar dua tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (10/7/220) kemarin. Mereka ini anggota dewan dan rekannya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahmim Tompo, Senin (13/7/2020).
Mereka dinilai melenggar pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, kepolisian belum memberikan surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan atas penetapan tersangka ini.