6 Debt Collector di Sinjai Ditangkap usai Peras dan Ancam 2 Korban

Abdoellah Nicolha
Polisi menangkap enam debt collector yang mengancam dan memeras dua korban di Kabupaten Sinjai. (Foto: MPI)

“Ancamannya sama yakni menarik motor. Semua korban kepada polisi mengaku terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka agar motor mereka tidak ditarik,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya senapan angin, tombak, pisau tajam, busur, hingga uang tunai berbagai pecahan rupiah.

“Para tersangka diancam dengan pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

57 tahun lalu

Viral! Penarikan Paksa Motor Digagalkan, Polisi Adu Mulut dengan Debt Collector

57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

57 tahun lalu

4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal