Sementara itu Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Makassar, La Heru mengatakan, saat ini timnya mendata warga yang belum memiliki surat nikah.
"Kami juga memberi kesempatan kepada mereka yang sudah menikah, namun belum memiliki surat nikah. Silakan berkoordinasi dengan tim di setiap kecamatan," ujarnya.
Rencananya, pelaksanaan nikah massal dilaksanakan pada pertengahan November. Acara nikah massal ini juga akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.