MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 413 pasangan suami-istri yang tecatat ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dinikahkan oleh pemerintah daerah. Kegiatan menjadi rangakaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-413 Makassar.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, kegiatan ini berlangsung sederhana mengingat sedang tengah pandemi Covid-19
"Ini bagian dari upaya untuk membantu warga yang selama ini terkendala berbagai urusan administrasi, sehingga belum memiliki surat pernikahan yang legal," kata Rudy di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (13/10/2020).
Program nikah massal yang diselenggarakannya ini sudah berjalan sejak lama. Dengan ini dapat membantu anak-anak mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Dia berharap, dengan kegiatan nikah massal ini, persoalan-persoalan administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat bisa diselesaikan.