4 Tersangka Kasus Sabu di Sulsel Terancam Hukuman Mati

Antara
Empat tersangka kasus narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati. (Foto:Ilustrasi penjara/Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Empat tersangka kasus narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial FN, SA, RC dan RA terancam hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati. Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana.

Diketahui empat tersangka diamankan dari hasil pengungakan 43.6 kilogram yang dilakukan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 11.000 lebih butir pil ekstasi dan uang tunai Rp130 juta serta satu pucuk pistol jenis softgun dari salah satu tersangka.

Para pelaku diketahui jaringan international dengan barang bukti hendak diedarkan di Pulau Jawa dan Sulawesi.

"Empat tersangka yang terlibat kasus narkoba seberat lebih dari 40 kg dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana di Makassar, Kamis (12/1/2023).

Dia mengatakan, undang-undang (UU) tersebut terkait narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Namun, kata dia, soal penuntutan dan hukuman itu merupakan kewenangan jaksa dan hakim.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuh Sadis Ayah dan Anak Pengusaha Roti di Maros Terancam Hukuman Mati  

57 tahun lalu

Maros Jadi Lumbung Beras Sulsel, Jokowi: Surplus Panen Bisa untuk Daerah Lain

57 tahun lalu

Kesal Dianiaya dan Diludahi, Remaja 17 Tahun di Sulsel Tebas Tangan Polisi hingga 3 Jari Hilang

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA dan Terancam Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Tentukan Sikap

57 tahun lalu

Terancam Hukuman Mati, Ini Tampang 2 Kurir 20 Kg Sabu yang Ditangkap di Palembang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal