4 Tersangka Kasus Sabu di Sulsel Terancam Hukuman Mati

Antara
Empat tersangka kasus narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati. (Foto:Ilustrasi penjara/Ist)

Para tersangka yang menjadi kurir ini, sambungnya memperoleh upah sebesar Rp10 juta dengan pembagian masing-masing FN Rp4,5 juta dan SA Rp5,5 juta.

Sementara RC dan RA berperan sebagai penjemput dan pengedar barang tersebut ke sejumlah daerah di Sulawesi di antaranya Palu dan Kendari.

Kurir ini sudah mendistribusikan sebanyak 105 bungkus ke Makassar Palu dan Kendari, sementara sisanya sebanyak 43,6 gram yang sebagian besar ditemukan di salah satu hotel di Surabaya belum sempat didistribusikan, karena sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.

Sedang tersangka lainnya yang juga berjumlah 4 orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial IN yang berperan menawari pekerjaan kepada tersangka RT dan RA.

Kemudian tersangka lainnya AM berperan mengirim uang dan akomodasi bagi dua kurir tersebut.

Saat ini, Polda Sulsel masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dan menelusuri dugaan pemasok dari jaringan internasional melalui jalur laut.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuh Sadis Ayah dan Anak Pengusaha Roti di Maros Terancam Hukuman Mati  

57 tahun lalu

Maros Jadi Lumbung Beras Sulsel, Jokowi: Surplus Panen Bisa untuk Daerah Lain

57 tahun lalu

Kesal Dianiaya dan Diludahi, Remaja 17 Tahun di Sulsel Tebas Tangan Polisi hingga 3 Jari Hilang

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA dan Terancam Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Tentukan Sikap

57 tahun lalu

Terancam Hukuman Mati, Ini Tampang 2 Kurir 20 Kg Sabu yang Ditangkap di Palembang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal