Kurir 4,3 Kg Sabu di OKI Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dede Febriansyah
Polres OKI tangkap kurir 4,3 kilogram sabu. (Foto: Ist)

OKI, iNews.id - Seorang pria Ampar Baru, Kecamatan SP Padang, OKI Sumsel ditangkap polisi karena membawa 4,3 kilogram sabu. Kurir bernama Yopi (34) ini disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Yopi yang kesehariannya bekerja sebagai montir ditanglap Tim Viper Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaku mengambil dan membawa sabu dalam jumlah besar tersebut menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. 

"Yopi mengambil sabu dari seseorang di Jalan Raya Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang. Lalu setelah di jalan dihentikan dan digeledah," ujar Kapolres OKI AKBP Diliyanto, Rabu (11/1/2023).

Setelah digeledah ditemukan sabu yang terbungkus teh China di dalam tas ransel yang dibawa tersangka. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp800.000. "Pengakunnya barang haram itu milik Cik Mat," kata Kapolres. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dinas Kesehatan Palembang Imbau Warga Tidak Konsumsi Chiki Ngebul

57 tahun lalu

Polrestabes Palembang Blender Sabu Hasil Ungkap Kasus Desember 2022

57 tahun lalu

Pelaku Penganiayaan di Palembang Ditembak karena Melukai Polisi, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Kacau! Ditinggal 5 Menit Motor di Palembang Bisa Hilang 

57 tahun lalu

BPH Migas Sebut Palembang Zona Merah Bisnis Ilegal Pengoplosan BBM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal