Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Anis mengatakan, Dinas Perhubungan Sulsel telah melayangkan usulan itu ke Kementerian Perhubungan untuk menentukan tarif terbaru, kemudian akan dilakukan kajian, lalu akan dilayangkan ke Gubernur Sulsel untuk dijadikan SK (surat keputusan) tarif terbaru.
"Kami mengirim ke Dirjen Perhubungan Darat, mereka akan olah lagi, tentu dengan melibatkan beberapa staf ahli di sana, hasilnya itu akan dikabari ke kami di daerah," katanya.
Mengenai tarif dipastikan akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri nomor 118, hanya saja jika komunitas mengajukan tarif terbaru maka hal tersebut juga mesti diajukan ke pusat, lalu ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Sulsel.(*)