Polda Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi
MAKASSAR, iNews.id - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka atas tenggelamnya kapal motor (KM) Ladang Pertiwi di Selat Makassar.
Kedua tersangka yakni nakhoda kapal Supriadi dan pemilik kapal Haji Syaiful. Keduanya dinilai yang paling bertanggung jawab atas tragedy tenggelamnya kapal yang terjadi pada Jumat (26/5/2022) itu. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 19 penumpang dari total 50 orang masih hilang. Sedangkan 31 lainnya selamat.
"Nakhoda bernama Supriadi dan pemilik kapal Haji Syaiful jadi tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri, Rabu (1/6/2022).
Sejauh ini saksi yang diperiksa bertambah empat orang sehingga total sementara sebanyak 15 saksi. Pemeriksaan dilakukan setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan tragedi tenggelamnya kapal tersebut.
"Oleh karena itu, kemarin kami berani menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka," papar Kombes Widoni.