4 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat, Kasus Desersi hingga Narkoba

Abdoellah Nicolha
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat upacara PTDH 4 anggota Polri. (Foto: MPI)

Sementara satu personel yang terlibat kasus narkotika yakni Brigpol AN yang bertugas di Polsek Rappocini.

“Dipecat karena terlibat kasus Narkotika UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” katanya.

Kapolrestabes menyebutkan, upacara PTDH ini dilakukan secara absentia karena personel yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman. Kemudian ada yang tidak diketahui keberadaannya.

“Pelaksanaan upacara PTDH ini sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya,” katanya.

Dia juga mengajak seluruh jajaran perwira maupun bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan.

“Apabila ada halangan dalam melaksanakan tugas, sampaikan kepada atasannya. Mari niatkan kebersamaan dengan kata Bismillah demi keselamatan dan keamanan kita semua,” ucapnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal